Powered By Blogger
Showing posts with label Rumah sakit. Show all posts
Showing posts with label Rumah sakit. Show all posts

Saturday, June 10, 2017

Daftar Singkatan Bahasa Latin dalam Resep

Bagi Mahasiswa famasi yang baru saja menginjak bangku perkuliahan tentu akan merasa kesulitan dengan beragam istilah dalam farmasi yang kebanyakan di ambil dari bahasa latin. pengetahuan untuk bisa membaca singkatan dalam farmasi penting karena menjadi modal utama ketika bekerja di rumah sakit atau farmasi klinik. Berikut mimin jabarkkan beberpa istilah dan singkatan dalam resep :


1. m.f = Misce Fac = Buatlah 

2. 
pulv = Pulvis = Serbuk 

3. dtd = Da Tales Dosis = Sesuai Dosis 

4. No. XC = Nomero XC = Banyaknya 90 

5. da in caps = Da In Capsule = Buat dalam bentuk Kapsul

6. m.f.pulv.dtd.no.XV = misce fac pulveres da tales dosis nomero XV = campur dan buatlah serbuk bagi sejumlah dosis dengan jumlah 15

7. s.up = signa usus propius = tandailah untuk pemakaian sendiri

8. s.p r = signa pro renata = tandailah untuk pemakaian bila perlu

9. s. u. c = signa usus kognitis = tandailah untuk pemakaian yang diketahui

10. s.b.d.d.gt.I.o.d.c = signa bis di die guttae unam occular dextro et sinester = tandailah dua kali sehari satu tetes pada mata kanan dan kiri

11. s.i.m.m = signa in manus medici = tandai lah serahkan ke tangan dokter

12. s.s.d.d.tab.I.d.c = signa semel de die tabula unam durante coenam = tandailah satu kali sehari satu tablet saat makan.

13. s.u.e = signa usus externus = tandailah untuk pemakain luar

14.s.q.d.d.c = signa quadra de die durante coenam = tandailah empat kali sehari saat makan

15. s.4.d.d.Ic.p = signa quadra de die cochlear pultis unam = tandailah 4 kali sehari satu sendok bubur

16.s. b.d.d.cth = signa bis de die cochlear thea = tandailah 2 kali sehari satu sendok teh

17.s.m et v.1 supp = signa mane et vespere unam suppositoria = tandailah pagi dan sore satu suppositoria

18. s.3.d.d.IP = signa ter de die unam pulveres = tandailah tiga kali sehari 1 serbuk puyer.

19. m.d.s.b.d.d.50 cc = mise da signa bis de die 50 cc = campur dan buatlah 2 kali sehari 50 cc.

20. d.t.d = da tales doses = berikan dalam dosis demikan

21. dep. depuratus = murni

22. d.s = da signa = berikan dan tulis

23. div.in.p.aeq =divide in partes aequalis = bagi dalam bagian bagian yagn sama

24. h.s = hora somni = waktu tidur

25. h.m = hora matutina = pagi hari

26. h.v = hora vesperlina = malam hari

27.haust.= haustus = diminum sekaligus

28. i.m.m = in mane medici = berikan pada dokter

29. intr.d.sum = intra diem sumerclum = digunakan dalam satu hari

30. iter.= iteratur = untuk diulang

31. l.a.= lege artis = menurut aturan

32. lag.gutt.= lagena guttatoria = botol tetes

33. lav.ophth = lavernentum opthalmicum = larutan pencuci mata

34. loc.dol = locus dolens = tempat yang nyeri
35. m.p = made prescriptio = seperti yang tertulis

36. mod.praescr = modo praescripto = sesuai aturan

37. N = nocte = malam hari

38. ne det = ne detur = tidak diberikan

39. p.i = pro injectio = untuk suntikan

40. o.h = omni hora = tiap jam

41. o.b.h.c = omni bihorio cochlear = tiap 2 jam 1 sendok makan

Bagi konsumen atau pasien penting juga untuk mengetahui istilah dalam resep agar dapat jga membaca aturan pakai dari dokter.

Tuesday, February 21, 2017

Rumah Sakit Definisi Tugas dan Fungsi

Tinjauan Umum Rumah Sakit
a.     Definisi Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dijelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Anonim, 2009).
b.    Tugas Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.Tugas rumah sakit secara umum adalah melaksanakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dengan pendekatan pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan oleh pemerintah dan/atau masyarakat (Anonim, 2009).
c.     Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya mempunyai berbagai fungsi, antara lain:
1)      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2)      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. (yang  dimaksud  dengan  pelayanan  kesehatan  paripurna tingkat  kedua  adalah  upaya  kesehatan  perorangan  tingkat lanjut  dengan  mendayagunakan  pengetahuan  dan  teknologi kesehatan spesialistik. Dan yang  dimaksud  dengan  pelayanan  kesehatan  paripurna tingkat  ketiga  adalah  upaya  kesehatan  perorangan  tingkat lanjut  dengan  mendayagunakan  pengetahuan  dan  teknologi kesehatan sub spesialistik).
3)      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4)      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan (Anonim, 2009).
d.    Visi dan Misi Rumah Sakit
Visi rumah sakit merupakan pernyataan tetap (permanen) untuk mengkomunikasikan sifat dari keberadaan rumah sakit, berkenaan dengan maksud lingkup usaha/kegiatan dan kepemimpinan kompetitif, memberikan kerangka kerja yang mengatur hubungan antara rumah sakit dan “stakeholders” utamanya, dan untuk menyatakan tujuan luas dari unjuk kerja rumah sakit (Siregar dan Amalia, 2004).
Misi merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah sakit, maksud atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan kepuasan konsumen dan metode utama untuk memenuhi maksud tersebut.Pernyataan misi memberikan suasana untuk memformulasi berbagai jenis kegiatan tertentu dari semua upaya yang dilakukan rumah sakit dan strategi yang digunakan rumah sakit beroperasi (Siregar dan Amalia, 2004).
e.     Tujuan Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan rumah sakit yaitu:
1)      Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2)      Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3)      Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4)      Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit.



2.2   Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010.Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit dikategorikan menjadi :
a.       Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
b.      Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus dimaksudkan untuk memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi :
a.    Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik dimaksudkan dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.
b.    Rumah Sakit Privat.
Rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.Dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring rumah sakit pendidikan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, dalam rangka penyelenggaraan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit.Klasifikasi rumah sakit umum terdiri dari :
a.    Rumah Sakit Umum kelas A
Rumah sakit umum kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 pelayanan medik dasar, 5 pelayanan spesialis penunjang medik, 12 pelayanan medik spesialis lain dan 13 pelayanan medik sub spesialis.
b.    Rumah Sakit Umum kelas B
Rumah sakit umum kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis penunjang medik, 8 pelayanan spesialis medik lainnya dan 2 pelayanan medik sub spesialis dasar.

c.    Rumah Sakit Umum kelas C
Rumah sakit umum kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar dan 4 pelayanan spesialis penunjang medik.
d.   Rumah Sakit Umum kelas D
Rumah sakit umum kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 2 pelayanan medik spesialis dasar.
Klasifikasi rumah sakit khusus terdiri dari :
a.       Rumah Sakit Khusus kelas A
Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
b.      Rumah Sakit Khusus kelas B
Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
c.       Rumah Sakit Khusus kelas C

Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai kekhususan yang minimal.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1978, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika, Depkes RI, Jakarta
Anonim, 1990, Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Obat, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 1997a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Anonim, 1997b, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Anonim, 2004, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2008, Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di RSUD Dr. Moewardi. RSUD Dr. Moewardi, Surakarta
Anonim, 2009a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Anonim, 2009b, Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit Umum
Anonim, 2009c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2010a, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/SK/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum, Depkes, Jakarta
Anonim, 2010b, Daftar Prosedur Tetap dan Instruksi Kerja, Instalasi Farmasi RSUD DR.Moewardi, Surakarta
Muninjaya, A.A., 2004, Manajemen Kesehatan, ECG, Jakarta.
Siregar, Charles J.P., Lia Amalia, 2004, Farmasi Rumah Sakit : Teori dan Penerapan, Penerbit Buku Kedokteran, ECG, Jakarta.

WHO, 2003, Guidelines for good Hospital Pharmacy Practive and Management.

Wednesday, February 8, 2017

Apa itu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)?

Tentu bagi teman2 yang sudah bekerja di faskes seperti Rumah Sakit sudah sangat akrab dengan istilah Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang biasa disingkat dengan K3 bukan? Tapi, apakah teman2 paham benar dengan istilah K3? mari kita refresh kembali pemahaman teman2 mengenai K3 di Rumah Sakit.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Sebagai sebuah ketentuan yang harus ada dalam operasional Rumah Sakit, K3 memiliki dasar hukum UU No 36 th 2009 mengenai Kesehatan, UU No 44 th 2009 tentang RS, UU No 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan. Turunan dari UU ini kembali dijabarkan dalam Permenkes No 432/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar K3 RS.
K3 di Rumah Sakit secara umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM RS baik bagi pasien, pengunjung, masyarakat dan lingkungan sekitar RS serta pegawai RS sehingga proses pelayanan RS berjalan dan lancar. Secara khusus tujuan K3 di RS adalah sebagai berikut :
  1. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3 RS
  2. Meningkatkan profesionalisme dalam hal K3
  3. Terpenuhiny syarat-syarat K3 di setiap unit kerja
  4. Terlinduginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK
  5. Terselenggaranya program program K3 RS secara menyeluruh dan optimal
  6. Peningkatan mutu keselamatan pasien dan produktifitas RS
Sasaran dari pelaksanaan K3 di RS mencakup pengelola RS dan SDM RS dengan ruang lingkup meliputi prinsip, program, serta kebijakan pelaksanaan K3RS. Dilihat dari segi manfaar pelaksanaan K3 di rumah sakit bisa dibagi menjadi 3 kategori :
1. Bagi Rumah Sakit
  • Meningkatkan mutu pelayanan
  • Mempertahankan kelangsungan operasional RS
  • Meningkatkan citra RS
2. Bagi Karyawan RS
  • Melindungi karyawan dari PAK
  • Mencegah terjadinya KAK
3. Bagi pasien dan pengunjung
  • Mutu layanan yang baik
  • Kepuasan pasien dan pengunjung
Ketentuan pokok tentang kesehatan kerja kecelakaan kerja adalah :
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja bagi pegawai RS
2. Pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pekerja
3. Pemeriksaan kesehatan khusus pada tempat-tempat tertentu
4. Pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Untuk dapat memaksimalkan K3 di RS maka dilakukan 12 program K3 yang terdiri:
1. Pengembangan kebijakan K3
2. Pembudayaan perilaku K3
3. Pengembangan SDM
4. Pengembangan standar operasional prosedur K3
5. Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja
6. Pelayanan kesehatan kerja
7. Pelayanan keselamatan kerja
8. Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat, cair,dan gas.
9. Pengelolaan jasa bahan beracun berbahaya
10. Pengembangan manajemen tanggap darurat
11. Pengumpulan pengelohan, dokumentasi, data dan pelaporan kegiatan K3
12. Review program tahunan

K3 sebagai salah satu aspek penting operasional RS harus memenuhi nilai standar yang natinya akan menjadi acuan akreditasi. Poin-poin standar akreditasi RS meliputi :
1. Keselamatan dan keamanan
2. Bahan berbahaya dan beracun
3. Kesiapan menghadapi bencana
4. Pengamanan kebakaran
5. Alat medis
6. Sistem utilitas

Prinsip K3 di Rumah Sakit
1. Kapasitas kerja yang meliputi status kesehatan kerja dan gizi yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaanya dengan baik
2. Beban kerja yang merupakan beban fisik dan mental yang harus ditanggung pekerja dalam bertugas
3. Lingkungan kerja ialah lingkungan terdekat dari seorang pekerja yang kemungkinan beresiko bagi pekerja

Kecelakaan kerja di RS dapat menyebabkan pekerja atau pasien mengalami luka ringan, berat hingga meninggal. Dari sisi material kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerusakan peralatan medis tau non medis, serta kerugian jam kerja akibat adanya waktu yang hilang akibat evakuasi kecelakaan kerja. Tipe kecelakaan kerja ada bermacam - macam di antaranya terbentur, terpukul, tertangkap dalam atau diantara benda, jatuh pada ketinggian yang sama, jatuh pada ketinggian yang berbeda, tergelincir, terpapar, dan tersentuh aliran listrik. Kecelakaan kerja juga bisa diakibatkan oleh kondisi berbahaya seperti pengamanan yang tidak sempurna, peralatan/bahan yang tidak seharusnya, kecacatan/ketidaksempurnaan, prosedur yang tidak aman, penerangan tidak sempurna, iklim kerja yang tidak aman, tekanan udara yang tidak aman, getaran yang berbahaya, APD yang tidak lengkap. Kecelakaan kerja juga bisa disebabkan oleh tindakan berbahaya seperti melakukan pekerjaan tanpa wewenang, bekerja dengan kecepatan berbahaya, memakai alat peralatan yang tidak aman, melakukan pekerjan dengan tidak aman, bekerja pada obyek yang berbahaya, mengalihkan perhatian dan bersikap sembrono. 


Jenis bahaya kerja dapat digolongkan menjadi 8 yaitu :
  1. Bahaya fisik: Radiasi pengion. suhu, bising, getaran, pencahayaan, sengatan arus listrik
  2. Bahaya kimia : Ethyleneoxide, Formaldehyde, Ether, Mercury
  3. Bahaya Biologi : Virus (HIV< Hepatitis B,C, Influenza)' Bakteri (Sreptococcus) Jamur (Candida), Parasit (S. scabies)
  4. Bahaya Ergonomi : Cara kerj yang salah, posisi kerja statis, membungkuk, menarik, angkut-angkut
  5. Bahaya Psikososial : Stress beban kerja
  6. Bahaya Mekanik : Terjepit, terpotong,terpukul
  7. Kecelakaan
  8. Limbah RS : limbah medis seperti jarum suntk bekas pakai, limbah caian tubuh manusia
Dalam kaitannya dengan K3 perlu dilakukan pengawasan terhadap sarana seperti :
1. Bejana tekan uap
2. Penangkal petir
3. Sistem pemadam kebakaran (APAR, Smoke, Hidran, Detector, Spinkler)
4. Sistem jaringan gas medis


Azithromycin, Antibiotik yang digunakan untuk terapi covid

Azithromycin merupakan antibiotik golongan makrolida yang memiliki mekanisme kerja dengan mengikat subunit ribosom 50S pada mikroorganisme y...