Tinjauan Umum Rumah
Sakit
a.
Definisi Rumah Sakit
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit,
dijelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Anonim,
2009).
b.
Tugas Rumah Sakit
Berdasarkan
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai
tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.Pelayanan
kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.Tugas rumah sakit secara umum adalah melaksanakan
upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dengan pendekatan pencegahan
penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan
yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat (Anonim, 2009).
c.
Fungsi Rumah Sakit
Rumah
sakit dalam melaksanakan tugasnya mempunyai berbagai fungsi, antara lain:
1) Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
2) Pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. (yang dimaksud
dengan pelayanan kesehatan
paripurna tingkat kedua adalah
upaya kesehatan perorangan
tingkat lanjut dengan mendayagunakan pengetahuan
dan teknologi kesehatan
spesialistik. Dan yang dimaksud dengan
pelayanan kesehatan paripurna tingkat ketiga
adalah upaya kesehatan
perorangan tingkat lanjut dengan
mendayagunakan pengetahuan dan
teknologi kesehatan sub spesialistik).
3) Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4) Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan (Anonim, 2009).
d.
Visi dan Misi Rumah Sakit
Visi
rumah sakit merupakan pernyataan tetap (permanen) untuk mengkomunikasikan sifat
dari keberadaan rumah sakit, berkenaan dengan maksud lingkup usaha/kegiatan dan
kepemimpinan kompetitif, memberikan kerangka kerja yang mengatur hubungan
antara rumah sakit dan “stakeholders”
utamanya, dan untuk menyatakan tujuan luas dari unjuk kerja rumah sakit
(Siregar dan Amalia, 2004).
Misi
merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah
sakit, maksud atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan
kepuasan konsumen dan metode utama untuk memenuhi maksud tersebut.Pernyataan
misi memberikan suasana untuk memformulasi berbagai jenis kegiatan tertentu
dari semua upaya yang dilakukan rumah sakit dan strategi yang digunakan rumah
sakit beroperasi (Siregar dan Amalia, 2004).
e.
Tujuan Rumah Sakit
Berdasarkan
Undang-Undang RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa tujuan
penyelenggaraan rumah sakit yaitu:
1) Mempermudah akses
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2) Memberikan
perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit,
dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3) Meningkatkan mutu
dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4) Memberikan kepastian
hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah
sakit.
2.2 Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010.Berdasarkan
jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit dikategorikan menjadi :
a. Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum
dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit.
b. Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus
dimaksudkan untuk memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis
penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis
penyakit, atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat
dibagi menjadi :
a.
Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik
dimaksudkan dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum
yang bersifat nirlaba.Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan
pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan badan layanan umum
atau badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah
daerah tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.
b.
Rumah Sakit Privat.
Rumah sakit privat dikelola oleh badan
hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah
sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit
pendidikan.Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan
pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi
kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga
kesehatan lainnya.Dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk
jejaring rumah sakit pendidikan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, dalam
rangka penyelenggaraan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah
sakit umum dan khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan
pelayanan rumah sakit.Klasifikasi rumah sakit umum terdiri dari :
a. Rumah Sakit Umum
kelas A
Rumah sakit umum
kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit
4 pelayanan medik dasar, 5 pelayanan spesialis penunjang medik, 12 pelayanan
medik spesialis lain dan 13 pelayanan medik sub spesialis.
b. Rumah Sakit Umum
kelas B
Rumah sakit umum
kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit
4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis penunjang medik, 8
pelayanan spesialis medik lainnya dan 2 pelayanan medik sub spesialis dasar.
c. Rumah Sakit Umum
kelas C
Rumah sakit umum
kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit
4 pelayanan medik spesialis dasar dan 4 pelayanan spesialis penunjang medik.
d. Rumah Sakit Umum
kelas D
Rumah sakit umum
kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit
2 pelayanan medik spesialis dasar.
Klasifikasi
rumah sakit khusus terdiri dari :
a. Rumah Sakit Khusus
kelas A
Rumah sakit khusus
kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling
sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai
kekhususan yang lengkap.
b. Rumah Sakit Khusus
kelas B
Rumah sakit khusus
kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling
sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai
kekhususan yang terbatas.
c. Rumah Sakit Khusus
kelas C
Rumah sakit khusus
kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling
sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai
kekhususan yang minimal.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1978, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.28/Menkes/Per/I/1978 tentang
Penyimpanan Narkotika, Depkes RI, Jakarta
Anonim,
1990, Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Obat, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 1997a, Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Anonim, 1997b, Undang-Undang
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Anonim,
2004, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit,
Depkes RI, Jakarta.
Anonim,
2008, Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di RSUD Dr. Moewardi. RSUD Dr.
Moewardi, Surakarta
Anonim, 2009a, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Anonim, 2009b, Undang-Undang
Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit Umum
Anonim,
2009c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2010a, Surat
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/SK/Per/III/2010
tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum, Depkes, Jakarta
Anonim,
2010b, Daftar Prosedur Tetap
dan Instruksi Kerja, Instalasi Farmasi RSUD DR.Moewardi, Surakarta
Muninjaya,
A.A., 2004, Manajemen Kesehatan, ECG, Jakarta.
Siregar,
Charles J.P., Lia Amalia, 2004, Farmasi Rumah Sakit : Teori dan Penerapan,
Penerbit Buku Kedokteran, ECG, Jakarta.
WHO,
2003, Guidelines for good Hospital Pharmacy Practive and Management.
No comments:
Post a Comment