Powered By Blogger

Saturday, January 30, 2016

Laporan Magang Puskesmas Manahan Bab 2 dan 3

Setelah bab 1 sekarang kita lanjut mengenai contoh laporan magang puskesmas manahan, semoga bisa bermanfaat.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Umum Puskesmas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/Menkes/SK/II/2004 Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas merupakan pusat pengembangan pembinaan dan pelayanan kesehatan dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Puskesmas sebagai ujung tombak dalam pembangunan kesehatan mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (Anonim, 2013).
Fungsi puskesmas, Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/Menkes/SK/II/2004  adalah :
1.      Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan oleh sektor lain, masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, serta secara aktif melaporkan dampak dari penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya terhadap kesehatan. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan Puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
2.      Pusat Pemberdayaan Masyarakat.
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha untuk memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
3.      Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama.
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, meliputi :
  1. Pelayanan kesehatan perorangan (Private Goods) adalah pelayanan yang bersifat pribadi, dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan kesehatan perorangan mencakup rawat jalan dan rawat inap.
  2. Pelayanan kesehatan masyarakat (Public Goods) adalah pelayanan bersifat publik dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan publik, mencegah penyakit tanpa mengabaikan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Contoh pelayanan publik adalah Promosi Kesehatan, Pemberantasan Penyakit, Penyehatan Lingkungan, Perbaikan Gizi, Peningkatan Kesehatan Keluarga, Keluarga Berencana, Kesehatan Jiwa Masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/Menkes/SK/II/2004, Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat (Anonim,2004 a).
2.2 Tenaga Kefarmasian dan Kompetensinya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri
atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Tenaga kefarmasian terdiri atas:
2.2.1        Apoteker
            Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang dimaksud dengan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Sedangkan menurut PP No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang dimaksud dengan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Anonim, 2009).
            Lingkup tanggung jawab Apoteker meliputi :
a.       Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
b.      Menjamin mutu, keamanan, efektivitas obat yang diberikan dan memper-
             lihatkan hak asasi dan keunikan setiap pribadi.
c.       Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat  atau alat kesehatan mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
d.      Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan terapi pengobatan yang optimal (Anonim, 2004b).
            Apoteker bertanggung jawab dalam pengelolaan apotek dan apoteker dalam pengolaannya harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, belajar sepanjang karir dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan (Anonim,2004 b).


2.2.2        Tenaga Teknis Kefarmasian
Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotek dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi atau Asisten Apoteker (Anonim, 2011).
Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian di bawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya (Anonim, 2009 a).
Lingkup pekerjaan kefarmasian asisten apoteker sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 BAB III pasal 8 ayat 2 (dua) meliputi :
a.       Melaksanakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat berdasarkan resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
b.      Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh asisten apoteker dilakukan dibawah pengawasan apoteker / pimpinan unit, atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.3        Pekerjaan Kefarmasian
            Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Anonim, 2011).
2.3.1 Pengadaan Sediaan Farmasi
a.       Pemilihan
Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di masyarakat, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis obat, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbarui standar obat.
b.      Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Dalam perencanaan pengadaan sediaan farmasi seperti obat-obatan tersebut maka perlu dilakukan pengumpulan data obat-obat yang akan dipesan. Data obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta, yaitu jika barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya (Hartini dan Sulasmono, 2006). Dalam proses perencanaan kebutuhan obat per tahun, Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan LPLPO fungsinya yaitu Analisis Penggunaan, Perencanaan Kebutuhan, Pengendalian Persediaan Dan Pembuatan Laporan Pengelolaan Obat. Selanjutnya UPOPPK   (Unit Pengelola dan Perbekalan Kesehatan) yang akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas di wilayah kerjanya. Proses ini dilakukan dengan menggunakan beberapa metode sebagai berikut:
(1)   Metode Morbiditas, adalah jumlah kebutuhan obat yang digunakan untuk beban kesakitan ( morbidity lead) yang harus dilayani.
(2)   Metode Konsumsi, adalah perhitungan kebutuhan obat didasarkan pada
   data riil konsumsi obat periode yang lalu. Penyesuaian jumlah kebutuhan
   obat dengan alokasi dana dilakukan menggunakan metode sebagai berikut:
a)      Sistem VEN, yaitu analisis menggunakan obat berdasarkan
dampak tiap jenis obat terhadap kesehatan, terbagi dalam tiga kelompok:
(1)   Kelompok V (vital) adalah obat-obatan yang sangat esensial, antaralain : obat penyelamat (live saving drug), obat-obatan untuk pelayanan kesehatan pokok (misal: vaksin) dan obat-obatan untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab kematian besar.
(2)   Kelompok E (essensial) adalah obat-obatan yang bekerja kausal yaitu obat yang bekerja pada sumber penyebab penyakit.
(3)   Kelompok N (non essensial) adalah obat-obatan penunjang, yaitu obat yang kerjanya ringan dan biasa dipergunakan untuk menimbulkan kenyamanan atau untuk mengatasi keluhan ringan.
b) Analisis ABC, yaitu analisis yang dilakukan dengan cara mengelompokkan jumlah dana yang diserap untuk setiap jenis obat dalam tiga kelompok:
(1)   Klasifikasi A, merupakan butir persediaan yang mewakili 15% dari total persediaan, tetapi mewakili 70-80% dari total biaya persediaan.
(2)   Klasifikasi B, merupakan butir persediaan yang mewakili 30% dari total persediaan, tetapi mewakili 15-25% dari total biaya persediaan.
(3)   Klasifikasi C, merupakan butir persediaan yang mewakili 55% dari total persediaan, tetapi mewakili 5% dari total biaya persediaan (Anonim, 1990).
c)   Metode Kombinasi
Metode ini merupakan gabungan dari metode epidemiologi dan metode konsumsi. Perencanaan pengadaan barang dibuat berdasarkan pola penyebaran penyakit dan melihat kebutuhan sediaan farmasi periode sebelumnya.
c.       Pengadaan
Sumber penyediaan obat di Puskesmas adalah berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas adalah obat Esensial yang jenis dan itemnya ditentukan setiap tahun oleh Menteri Kesehatan dengan merujuk kepada Daftar Obat Esensial  Nasional. Selain itu sesuai dengan kesepakatan global maupun keputusan Menteri Kesehatan No. 085 tahun 1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan atau menggunakan obat generik di Pelayanan kesehatan milik pemerintah, maka hanya obat generik saja yang diperkenankan tersedia di Puskesmas.
Adapun beberapa dasar pertimbangan dari Kepmenkes tersebut adalah :
1.      Obat generik sudah menjadi kesepakatan global untuk digunakan diseluruh dunia bagi pelayanan kesehatan publik.
2.      Obat generik mempunyai mutu, efikasi yang memenuhi standar pengobatan.
3.Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan publik bagi masyarakat.
4.Menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan publik
5.      Meningkatkan efekivitas dan efisensi alokasi dana obat di pelayanan kesehatan publik.
Berdasarkan UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan dan PP No.72 tahun 1999 tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, yang diperkenankan untuk melakukan penyediaan obat adalah Apoteker.  Puskesmas tidak diperkenankan melakukan pengadaan obat secara sendiri-sendiri. Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat dimasing-masing Puskesmas diajukan oleh kepala Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke Kepala Puskesmas dilakukan secara Periodik menggunakan LPLPO sub unit. Untuk pengadaan, pada awalnya dibuat surat pesanan oleh Asisten Apoteker atau Apoteker berupa LPLPO, yang kemudian ditanda tangani oleh kepala Puskesmas yang bersangkutan. LPLPO dibuat sebanyak 4 rangkap, 1 lembar untuk Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat, 2 lembar untuk Gudang Farmasi dan 1 lembar sebagai Arsip. LPLPO dikirimkan pada setiap akhir bulan dan permintaan barang akan diterima pada setiap awal bulan.
Adapun macam – macam permintaan obat, sebagai berikut :
1.      Permintaan rutin, dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.      Permintaan khusus, dilakukan diluar jadwal distribusi rutin apabila : kebutuhan meningkat, menghindari kekosongan, penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB), obat rusak dan kadaluarsa.
3.      Permintaan obat dilakukan dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO).
4.      Permintaan obat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan selanjutnya diproses oleh UPOPPK Kabupaten/Kota.
Menentukan jumlah  permintaan obat, yaitu dengan menggunakan Formulir LPLPO. Data yang diperlukan yaitu data pemakaian obat periode sebelumnya, jumlah kunjungan resep, data penyakit, dan frekuensi distribusi obat oleh UPOPKK.

d.                                     Penerimaaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai aturan kefarmasian. Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kontrak baik spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu kedatangan (Anonim, 2004 b). Alur penerimaan barang di Puskesmas diawali, setiap penyerahan obat oleh UPOPPK, kepada Puskesmas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas kabupaten / Kota. Kemudian, barang atau obat yang datang akan diperiksa oleh Asisten Apoteker atau Apoteker dan disesuaikan dengan LPLPO. Jika terdapat kekeliruan, wajib menuliskan jenis yang keliru (rusak, jumlah kurang, dan lain – lain).
e. Penyimpanan
Penyimpanan sediaan farmasi harus diperhatikan bahwa obat-obatan atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik, namun dalam hal pengecualian maka penyimpanan harus mampu mencegah kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas. Sediaan farmasi juga harus disimpan dalam kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan (Anonim, 2004 b). Tujuan penyimpanan adalah agar obat yang tersedia di unit pelayanan kesehatan mutunya dapat dipertahankan.

Gudang obat Puskesmas merupakan tempat yang digunakan untuk menyimpan semua perbekalan farmasi untuk kegiatan yang dilakukan di puskesmas.
Adapun persyaratan gudang obat puskesmas sebagai berikut :
  1. Cukup luas minimal 3×4 M
  2. Ruangan kering tidak lembab.
  3. Adanya ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab atau panas.
  4. Perlu cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai Pelindung untuk menghindarkan adanya cahaya langsung.
  5. Lantai dibuat dari semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu atau kotoran lain, bila perlu dibuat alas papan.
  6. Dinding dibuat licin
  7. Hindari pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam
  8. Gudang digunakan khusus untuk penyimpanan obat.
  9. Mempunyai pintu yang di lengkapi kunci ganda.
  10. Tersedia lemari atau laci khusus untuk narkotik dan psikotropik yang selalu terkunci.
  11. Sebaiknya ada pengukur suhu ruangan. (Anonim, 2005).
f.       Distribusi
Tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran (Anonim, 2009a). Tujuan distribusi adalah memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah, dan tepat waktu.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan frekuensi distribusi, yaitu :
  1. Jarak Sub Unit Pelayanan.
  2. Biaya Distribusi yang tersedia
g. Pemusnahan
Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang:
1) Diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
2) Telah kadaluwarsa.
3) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau   
     kepentingan ilmu pengetahuan.
4) Dicabut izin edarnya.
5) Berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi  dan alat
    kesehatan.
                 Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan oleh badan usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan atau orang yang bertanggung jawab atas sarana kesehatan dan atau pemerintah. Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak tehadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup. Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Menteri. Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan sekurang-kurangnya harus memuat keterangan waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, nama penanggung jawab pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, nama satu orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
h. Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika
1) Narkotika
                 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Anonim,2009 b).
        Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dijelaskan bahwa narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
a)        Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Narkotika golongan I memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Contoh Daun koka, Tanaman Papaver Somniferum L: opium, kokain dan heroin.
b)    Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengskibstksn ketergantungan. Contoh: fentanil, morfin, petidin, dan benzetidin.
c)    Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contoh : kodein, etilmorfin, nikokodina, dan buprenorfina.
     Pengelolaan narkotika meliputi pemesanan, penyimpanan, penyerahan, pelayanan, pelaporan dan pemusnahan narkotika.
a) Pemesanan
     Apotek dan apotek Rumah Sakit mendapatkan obat narkotika dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma dengan jalan menulis dan mengirimkan Surat Pesanan (SP) yang dibuat 4 rangkap. Satu untuk arsip apotek dan sisanya untuk PBF, selanjutnya PBF mengirimkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Tengah.
b) Penyimpanan
     Tempat khusus untuk menyimpan narkotika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
     (1) Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
     (2) Harus mempunyai kunci yang kuat.
(3) Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan; bagian pertama digunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.
(4) Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40x80x100 cm, maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai (Anonim, 1997a).
c) Penyerahan
Apotek hanya dapat menyerahkan narkotik kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter dan pasien dan hanya dapat diserahkan kepada pasien berdasarkan resep dokter (Anonim,2009 b).
     Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
(1)      Menjalankan praktik dokter dengan memberikan narkotika melalui suntikan;
(2)      Menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan narkotika melalui suntikan; atau
(3)                           Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
     Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter  hanya dapat diperoleh di apotek.
(1) Pelayanan Narkotika
                    Pelayanan Resep yang Mengandung Narkotika Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter. Apotek dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar salinan resep dokter. Selain itu berdasarkan surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 336/E/SE/1997 disebutkan :
(a)      Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
(b)     Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
(c)      Salinan resep dari narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambahkan tulisan “iter” pada resep yang mengandung narkotika.
d) Pelaporan
                        Menurut UU No. 35 Pasal 14 ayat 2 tahun 2009 apotek wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan atau pengeluaran narkotika yang ada di dalam penguasaanya kepada Menteri Kesehatan. Laporan narkotika dibuat 4 rangkap, dikirim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat dan sebagai Arsip Apotek. Dinas Kesehatan Provinsi mengambil data dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan harus ditandatangani oleh APA disertai nama terang, SIK APA dan stempel apotek. Laporan bulanan narkotika berisi nomor urut, kodefikasi, nama sediaan, satuan, persediaan awal bulan, tanggal, pemasukan, jumlah, pengeluaran (resep, lain-lain, jumlah), persediaan akhir bulan dan keterangan.
e) Pemusnahan
                        Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, disebutkan bahwa pemusnahan narkotika dapat dilakukan apabila:
(1)         Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
(2)         Kadaluarsa
(3)         Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
(4)         Berkaitan dengan tindak pidana (Anonim, 1997a).
     Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang (yang ditunjuk Menteri Kesehatan) dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain :
  • Keterangan tempat, hari, tanggal, jam, bulan dan tahun dilakukannya pemusnahan.
  • Nama pemegang izin khusus (APA/dokter).
  • Nama saksi (1 orang dari pemerintahan dan 1 orang dari badan  instansi yang bersangkutan).
  • Nama, jenis, sifat dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
  • Cara pemusnahan (dibakar, ditanam atau dengan cara lain yang telah ditetapkan).
  • Tanda tangan penanggungjawab apotek/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.
2) Psikotropika
                              Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Anonim,1997a).
                Pengelolaan psikotropika meliputi pemesanan, penyimpanan, penyerahan, pelaporan, dan pemusnahan psikotropika.
a)         Pemesanan
Pemesanan psikotropika menurut UU No. 5 tahun 1997 menggunakan surat pesanan khusus. Dipesan oleh apotek kepada PBF. Penyerahan psikotropika dari apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lain, rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas dokter dan pelayanan resep dokter.
b)        Penyimpanan
Obat – obat golongan psikotropik dalam penyimpanannya diletakkan tersendiri dalam suatu rak atau lemari khusus, terpisah dari obat yang lain. Pemasukan dan pengeluaran psikotropik dikontrol dengan menggunakan kartu stok atau kartu stelling.
c)         Penyerahan
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya,rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter.
d)        Pelaporan
Penggunaan  psikotropika dimonitor dengan mencatat resep-resep yang berisi obat psikotropika secara tersendiri. Buku catatan harian berisi nomor, tanggal, nama sediaan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir, nama dan alamat pasien, dokter penulis resep, dan keterangan. Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997, apotek wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan psikotropika kemudian dilaporkan secara berkala satu tahun sekali. Laporan dibuat 4 rangkap, dikirim setiap tahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) disertai nama terang, surat izin kerja dan cap apotek. Laporan bulanan psikotropika berisi nomor urut, kodefikasi, nama sediaan, satuan, persediaan awal bulan, tanggal, pemasukan dari, jumlah, pengeluaran (resep, lain-lain, jumlah), persediaan akhir tahun.
e)         Pemusnahan
Pada Pasal 53 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika disebutkan bahwa pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
(1) Berhubungan dengan tindak pidana.
(2) Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika.
(3) Kadaluarsa.
(4) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan  
      kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
2.3.2 Pelayanan Sediaan Farmasi
a) Pengelolaan Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Anonim, 2004b).
Menurut Kepmenkes No.1027 tahun 2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, menerangkan bahwa pelayanan resep  meliputi skrining resep yang mencakup pemeriksaan kelengkapan resep, kesesuaian farmasetika resp dan pertimbangan klinis pasien.
Resep harus memuat :
(1)            Nama, alamat dan nomer ijin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
(2)     Tanggal penulisan resep (inscriptio).
(3)     Tanda  R/ pada  bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio).
(4)     Bentuk sediaan obat yang  akan dibuat, aturan pemakaian obat yang  tertulis (signatura).
(5)     Tanda  tangan atau paraf dokter  penulis resep, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (subscriptio).
(6)     Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
(7)     Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
        Copy resep yaitu salinan tertulis  dari suatu resep. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus pula memuat :
(1)     Nama dan alamat apotek.
(2)     Nama dan nomor SIK Apoteker pengelola apotek.
(3)     Nama dokter dan tanggal pembuatan resep.
(4)     Tanda tangan Apoteker pengelola apotek.
(5)     PCC (Pro Copy Conform/ dicopy sesuai resep aslinya).
(6)     Nomor resep dan tanggal pembuatan.
                        Salinan resep harus ditanda tangani oleh APA, resep  atau salinan resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama tiga tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Penyiapan resep mencakup kegiatan peracikan sampai dengan penyerahan dan konseling obat kepada pasien. Kegiatan ini terdiri dari:
(1) Peracikan
        Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
    (a) Etiket
       Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
(b) Kemasan obat yang diserahkan
      Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok    
      sehingga terjaga kualitasnya (Anonim, 2004b).
(2) Penyerahan obat
        Sebelum diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antra obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dengan tenaga kesehatan (Anonim, 2004b).
(a) Informasi obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan  minuman yang harus dihindari selama terapi (Anonim, 2004b).
                (b) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovaskuler, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan (Anonim, 2004b).
    (c) Monitoring penggunaan obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovaskuler, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya (Anonim, 2004b).
(d) Promosi dan edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu penyebaran informasi tentang kesehatan antara lain dengan penyebaran leaflet atau brosur, poster, penyuluhan dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan informasi meliputi
Ø  Pengelolaan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
Ø  Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat perbekalan farmasi lainnya
Pengelolaan resep yang telah dikerjakan :
·         Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.
·         Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, ditandai garis merah di bawah nama obatnya.
·         Resep yang telah disimpan melebihi tiga tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara  lain yang memadai.
·         Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
·         Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan seorang petugas apotek yang ikut memusnahkan. Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan hari dan tanggal pemusnahan, tanggal yang terawal dan terakhir dari resep, berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram (Anief, 1998).

BAB III
PROGRAM KERJA KULIAH MAGANG MAHASISWA (KMM)
3.1 Tempat dan Waktu Pelaksanaan KMM
            KMM dilaksanakan di UPTD Puskesmas Manahan yang beralamat di Jalan Sri Gunting VII/11, Manahan, Surakarta pada tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Maret 2013. Kegiatan KMM dilakukan setiap hari Senin sampai Sabtu pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, khusus pada hari Jumat dilaksanakan sampai pukul 11.30 WIB.
3.2 Tinjauan dan Profil UPTD Puskesmas Manahan
            Puskesmas Manahan Surakarta berdiri pada bulan September tahun 1975 dengan alamat Jl. Sri Gunting VII/11 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Visi Puskesmas Manahan adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal tahun 2015 dengan didukung pelayanan kesehatan yang bermutu. Misi Puskesmas Manahan adalah :
  1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
  2. Meningkatkan mutu dan kualitas sarana dan prasarana.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3.2.1   Geografi
            Wilayah binaan Puskesmas Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta terdiri dari 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Manahan dan Kelurahan Mangkubumen dengan luas wilayah mencapai 2,07 Km2, berupa tanah dataran rendah dengan kepadatan penduduk 11.212 jiwa/ Km2. Batas-batas wilayah kerja Puskesmas Manahan adalah sebagai berikut :
Ø  Utara        : Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari
Ø  Selatan                 : Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan
Ø  Timur        : Kelurahan Punggawan dan Timuran, Kecamatan Banjarsari
Ø  Barat        : Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan
3.2.2   Demografi
Jumlah penduduk wilayah kerja Puskesmas Manahan sebanyak 23.344 jiwa yang tersebar di 2 (dua) Kelurahan binaan yaitu Kelurahan Manahan sebanyak 13.438 jiwa dan Kelurahan Mangkubumen 9.906 jiwa. Dengan jumlah KK 5.782 berarti terdapat rata-rata 4 jiwa/KK dengan tingkat hunian rumah sebesar 6 jiwa/rumah (jumlah rumah : 3.889). Jumlah penduduk di wilayah binaan Puskesmas Manahan berdasarkan jenis kelamin adalah laki-laki 11.559 dan perempuan 11.785. Sehingga jumlah penduduk wanita lebih banyak daripada laki-laki.
Berdasarkan kelompok umur, jumlah penduduk Puskesmas Manahan yang terbanyak adalah antara umur0-4 tahun yaitu sebanyak 3.573 jiwa (15,3%) diikuti kelompok umur 15-19 tahun yaitu sebanyak 3.399 jiwa (14,6%). Sedangkan jumlah penduduk terkecil adalah kelompok umur di atas 60 tahun yaitu sebanyak 815 jiwa (3,5%). Berdasarkan Laporan Monografi Dinamis Kelurahan Tahun 2012 dapat diketahui bahwa jumlah kepala keluarga yang terbanyak adalah di Kelurahan Manahan yaitu sebanyak 2.977 KK (51,83%). Dari data demografi tidak ditemukan adanya kematian bayi/balita di wilayah binaan Puskesmas Manahan. Dari wilayah binaan didapatkan angka pertumbuhan penduduk sebesar 2,2% (Anonim, 2013).
3.2.3  Perekonomian
Berdasarkan Perencanaan Terpadu Tingkat Puskesmas Manahan mayoritas mata pencaharian penduduk di wilayah binaan Puskesmas Manahan adalah buruh industri sebanyak 4.337 jiwa (25,7%). Hal inimenunjukkan bahwa Kota Surakarta merupakan Kota Industri. Untuk mata pencaharian petani, buruh tani, dan nelayan tidak ada karena tidak didukung letak geografis. Di wilayah binaan Puskesmas Manahan juga terdapat beberapa sarana perekonomian yang mendukung penvapaian pendapatan perkapita masyarakat yaitu :
Tabel I Sarana Perekonomian di Wilayah Binaan Puskesmas Manahan
No.
Jenis Sarana
Jumlah
1
Pasar
4
2
Perusahaan Makanan
4
3
Perusahaan Minuman
2
4
Industri Tekstil
1
5
Pedagang Kaki Lima
50
6
Bank Kredit Desa
2
7
Hotel
7

3.2.4  Pendidikan
            Penduduk di wilayah Puskesmas Manahan menurut tingkat pendidikan yang terbanyak adalah tamat SLTA yaitu sebanyak 7.205 (35.5%). Untuk selengkapnya lihat tabel berikut :

Tabel II Tingkat Pendidikan Penduduk
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah
Persen
1
Akademi/PT
1.618
8
2
SLTA
7.205
35.5
3
SLTP
2.846
14
4
Tamat SD
1.742
8.6
5
Tidak Tamat SD
1.012
5
6
Belum Tamat SD
5.134
25.3
7
Tidak Sekolah
758
3.7
Jumlah
20.3155
100

3.2.5  Perilaku
Di wilayah binaan Puskesmas Manahan terdapat beberapa perilaku dari masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari yang dapat mendukung terwujudnya kesehatan masyarakat yang optimal. Kebiasaan tersebut antara lain :
  • Dana Sehat
  • Partisipasi masyarakat pada program Posyandu
  • Gerakan Sayang Ibu
  • Gotong royong bersih lingkungan
  • Ronda
  • Kelurahan Siaga
3.2.6  Keagamaan
            Penduduk di wilayah binaan Puskesmas Manahan sebagian besar adalah penganut agama Islam yaitu sebanyak 74,6%. Untuk selengkapnya lihat tabel berikut :


Tabel III Jumlah Pemeluk Agama
No.
AGAMA
JUMLAH
1
ISLAM
17.751
2
K. KATHOLIK
2.746
3
K. PROTESTAN
2.398
4
BUDHA
429
5
HINDU
63
6
KEPERCAYAAN
9
JUMLAH
23.387

3.2.7  Kader Kesehatan
            Selain karyawan Pukesmas Manahan, di wilayah binaan Puskesmas juga terdapat tenaga kesehatan yang berasal dari masyarakat yang sudah dilatih baik oleh Puskesmas Manahan maupun tingkat Kecamatan dan Kota Surakarta, Sehingga mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan. Tenaga ini disebut dengan kader kesehatan.
3.2.8  Dana Sehat
            Puskesmas Manahan  baru membina dua kelompok masyarakat dalam hal pengelolaan dana sehat untuk pengobatan kesehatan anggota keluarganya ke Puskesmas, dana tersebut adalah :
Tabel IV Dana Sehat di Wilayah Binaan Puskesmas Manahan
No.
JENIS DANA
MANAHAN
MANGKUBUMEN
1
Dana Sehat
11
10
2
Dana Koperasi
0
1
Jumlah
11
11

3.3        Struktur Organisasi
Struktur organisasi merupakan suatu kerangka yang menunjukkan seluruh kegiatan-kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi, hubungan antara fungsi serta mekanisme formal dengan manajemen organisasi yang dikelola. Agar suatu organisasi dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu struktur organisasi yang jelas. Melalui struktur organisasi ini, dapat dilihat posisi perangkat atau personil organisasi dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan hubungan kerjasama yang ideal. Adapun struktur organisasi Puskesmas Manahan saat ini  dapat dilihat pada gambar 1






3.4        Program Kerja Puskesmas Manahan
3.4.1        Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak adalah dibidang kesehatan yang menyangkut pemeliharaan dan pelayanan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita serta anak sekolah dengan tujuan umum tercapainya kemampuan hidup sehat melalui derajat kesehatan yang optimal bagi ibu dan keluarganya menuju NKKBS dan tujuan khusus yaitu :
a.             Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui serta bayi. Anak balita dan anak sekolah
b.            Memberikan nasehat tentang makanan guna gizi buruk karena kekurangan serta bila ada pemberian makanan tambahan, vitamin dan mineral
c.             Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan stimulasinya
d.             Imunisasi TT 2x pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, Polio 4x, Campak 1x dan Hepatitis B 3x pada bayi
e.             Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.
f.             Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak berkali – kali dan golongan ibu beresiko tinggi pengobatan pada bayi, ibu bayi, anak balita dan anak prasekolah untuk macam – macam penyakit ringan.
g.            Kunjungan rumah untuk mencari ibu dan anak yang memerlukan pemeliharaan, memberikan penerangan dan pendidikan tentang kesehatan dan untuk mengadakan pemantauan kepada mereka yang lalai mengunjungi puskesmas dan meminta mereka untuk datang ke puskesmas lagi.
h.            Pengawasan dan bimbingan kepada taman kanak – kanak dan dukun bayi
Kegiatan yang dilakukan KIA :
(a) Usaha yang ditujukan pada ibu :
Kesehatan ibu hamil perlu diperhatikan dengan tujuan supaya dapat memantau kesehatan ibu hamil dan kenormalan janin yang dikandungnya.
Usaha – usaha ibu hamil meliputi :
1. Perawatan Anterpartum
a. Setiap ibu hamil diperiksa kehamilannya sejak bulan pertama, minimal 4x selama kehamilan.
b.Pemeriksaan meliputi :
1) Tensi, untuk ibu hamil normal tidak lebih dari 150 termasuk faktor resiko tinggi.
2) Berat badan
3) Letak bayi pada kandungan, dengan pemeriksaan ini dapat diketahui posisi bayi yang sebenarnya, sehingga dapat menghindari terjadinya posisi sungsang pada waktu akan melahirkan.
4) Jumlah hemoglobin, pada ibu hamil sering kali mengalami anemia, maka penting sekali dilakukan usaha untuk menambah darah yaitu dengan pemberian tablet tambah darah sebanyak 90 tablet yang terdiri dari tablet Fe I (30 tablet pada kehamilan 5 bulan), Fe II (30 tablet pada kehamilan 6 bulan) dan Fe III (pada kehamilan 7 bulan).
5)    Ukuran panggul, adapun tujuan pengukuran panggul adalah :
a) Untuk mengukur besarnya uterus sehinga dapat diketahui sudah berapa lama / umur kehamilan.
b) Untuk mengetahui kenormalan kehamilan
c) Tetanus Taxoid (TT), TT diberikan pada ibu hamil 2 kali yaitu TT1 dan TT2, TT dapat berfungsi selama 3 tahun.
2. Perawatan Intrapartum (waktu melahirkan), dilakukan pertolongan persalinan di luar rumah sakit.
3. Perawatan Postpartum (setelah melahirkan) :
a)     Pemeriksaan masa nifas (masa 40 hari setelah melahirkan)
b)   Pemeriksaan jumlah asi
c) Pemberian nasehat tentang merawat bayi, nasehat untuk menjarangkan kehamilan.
(b) Usaha yang ditujukan pada bayi :
1. Pengawasan pertumbuhan, penimbangan tiap bulan, hasil ditulis pada KMS, jika 3 bulan berturut-turut tetap pada garis merah berarti bayi kurang gizi.
2. Pengawasan terhadap makanan gizi.
3. Pemberian vaksinasi.
4. Pengawasan pertumbuhan dan perkembangan.
5. Pemberian vaksinasi ulang (revaksinasi).
Agar pelaksanaan program KIA dapat merata di semua lapisan masyarakat maka di setiap desa didirikan posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) yang pelaksanaannya dibantu oleh warga masyarakat setempat.
3.4.2        Upaya Perbaikan Gizi
Kegiatan masyarakat untuk melembagakan upaya perbaikan gizi dalam keluarga di Indonesia dengan tujuan meningkatkan dan terbinanya keadaan gizi seluruh masyarakat. Kegiatan perbaikan gizi meliputi  :
1. Mengenali penderita-penderita kekurangan gizi dan mengobati mereka.
2.  Mempelajari keadaan gizi masyarakat dan mengembangkan program perbaikan gizi.
3. Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat dan secara perseorangan kepada mereka yang membutuhkan, terutama dalam program KIA.
4. Melaksanakan program perbaikan gizi keluarga.
5. Memberikan makanan yang mengandung protein, kalori yang cukup kepada anak dibawah lima tahun dan kepada ibu yang menyusui.
6. Memberikan vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun.
Gangguan kesehatan karena kekurangan gizi yang terpenting meliputi : kekurangan kalori, vitamin A, iodium dan zat besi.
1. Kekurangan vitamin A
 Cara pencegahan kekurangan vitamin A :
    1. Makan makanan yang banyak mengandung vitamin A seperti : hati, minyak, ikan, lemak binatang dan buah-buahan yang berwarna merah, jingga dan kuning.
    2. Setiap februari dan agustus diberi 1 kapsul vitamin A takaran tinggi 200.000 SI pada anak umur 1-5 tahun.
2. Kekurangan protein
Kebutuhan protein setiap hari pada anak-anak sekitar 3 gram/kg berat badan dan pada orang dewasa sekitar 1 gram/kg berat badan.
Akibat kekurangan protein :
a. Pada orang dewasa dapat menyebabkan HongerOedema (busung lapar).
b. Pada anak-anak dapat menyebabkan Kwasiokor.
Gejala-gejala kekurangan protein :
a. Berat badan di bawah normal.
b. Rambut merah, mudah dicabut.
c.  Lemah, cengeng, apatis.
d. Terjadi kelainan pada alat dalam jantung (jantung, hati, ginjal, otak).
3. Kekurangan iodium
Penyebabnya adalah makanan dan air yang tiap hari dikonsumsi tidak mengandung iodium. Akibat dari kekurangan iodium adalah :
a. Perkembangan kemampuan anak dan tingkat kecerdasan anak akan terhambat.
b. Pertumbuhan jasmani terhambat.
c. Penderita mengalami pembesaran kelenjar gondok pada leher.
Jika ibu kekurangan iodium dapat mengalami keguguran atau bayinya akan meninggal pada saat melahirkan. Pencegahannya meliputi :
1. Mengkonsumsi garam yang mengandung iodium.
2. Untuk daerah gondok yang berat : anak-anak 1-5 tahun diberi 1 kapsul iodium selama 1 tahun.
4. Anemia
Adalah keadaan dimana kadar Hb tubuh rendah akibat kekurangan zat besi yang diperlukan untuk pembentukan tubuh. Penyebab kekurangan zat besi antara lain :
a. Makanan yang dikonsumsi kurang mengandung gizi.
b. Penyerapan zat besi dalam usus tidak baik.
c. Infeksi parasit.
d. Perdarahan akibat sering melahirkan.
e. Jarak melahirkan anak terlalu dekat.
f. Ibu hamil bekerja terlalu berat.
Akibat kekurangan zat besi bagi ibu hamil adalah :
a. Ibu tidak kuat dalam bekerja.
b. Bayi yang akan dilahirkan biasanya kecil dan lemah.
c. Waktu melahirkan dapat menyebabkan ibu dan anak meninggal.
Gejala kekurangan zat besi meliputi lemah, lesu, cepat lelah, lidah, bibir, kuku, wajah dan muka pucat, mata berkunang-kunang.
Cara menanggulangi :
a. Penggalakan penggunaan bahan pangan sumber zat besi.
b. Tiap hari ibu hamil minum 1 pil / tablet tambah darah sampai masa nifas.
c. FeSO4 tablet untuk ibu hamil dan menyusui.
d. Vitamin A dosis tinggi untuk balita.
3.4.3        Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan mempunyai peranan yang cukup besar dalam mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, di samping perilaku masyarakat itu sendiri. Di wilayah binaan Puskesmas Manahan terdapat beberapa sarana kesehatan lingkungan yang ada di masyarakat antara lain :
1.      Penyediaan Jamban Keluarga
Jumlah cakupan masyarakat yang memanfaatkan jamban untuk tempat buang air besar di wilayah binaan Pukesmas Manahan mengalami peningkatan meskipun masih belum memenuhi target.
2.      Penyediaan Air Bersih
Sarana penyediaan air bersih di wilayah binaan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan masih adanya masyarakat yang menggunakan 1 sarana untuk beberapa kepala keluarga. Adapun jumlah sarana yang paling banyak digunakan adalah PDAM, disusul sumur gali,d dan sumur pompa tangan.
3.      Pengelolaan Sampah
Sampah yang dihasilkan di wilayah binaan Puskesmas Manahan diangkut oleh petugas dan dikumpulkan pada tempat penampungan sampah sementara. Di wilayah binaan Puskesmas Manahan terdapat 7 sarana TPS yang telah dilakukan pemeriksaan secara berkala setiap bulan dan memenuhi syarat kesehatan.
3.4.4        Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
a.       P2 Demam Berdarah Dengue (DBD)
Usaha pencegahan :
1. Mengadakan kegiatan PBJ (Pemberantasan Jentik Berkala).
2. PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) contoh : menguras tandon air.
3. Abatesasi (pemberian abate) dilakukan secara selektif yaitu pada   tandon air yang positifterdapat jentik – jentik nyamuk yaitu dengan dosis : 10 L/gram dan 1 gentong/ 1 sendok makan.
4.   Fogging (pengabutan) dengan menggunakan alat Swing Fog, bahan – bahan : malation dan solar 1:20, ICON dan solar 1:125 tapi jarang karena mahal harganya
b.      P2 TB Paru
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan penderita TB Paru, prioritas ditujukan terhadap penemuan penderita baru dan pengobatan sampai sembuh dengan cara pengawasan dan pengendalian pengobatan penderita. Dalam menjamin keberhasilan pengobatan, dilakukan pengawasan dalam keteraturan dan ketaatan minum obat selama masa pengobatan dengan dipantau oleh seorang PMO (Pengawas Menelan Obat),
c.       Imunisasi
Program imunisasi yang sudah dilakukan meliputi imunisasi dasar (BCG, DPT, Polio, Campak) serta Hepatitis B.
d.      P2 Penyakit HIV/AIDS
P2 penyakit HIV/AIDS meliputi pemeriksaan IMS (Infeksi Menular Seksual), pemeriksaan HIV dan pengobatan pada penderita IMS
e.       P2 Penyakit Diare
Promosi tentang teknis sanitasi pada masyarakat, misalnya usaha desinfektan berupa pemberian kaporit pada sumur-sumur masyarakat. Apabila ada pasien yang terkena diare dilakukan pengobatan dengan pemberian oralit atau obat diare lainnya. Jika terjadi wabah,dilakukan kegiatan penyelidikan epidemologi yaitu terjun langsung ke lapangan. Suatu keadaan dinyatakan wabah jika 80 rumah dalam wilayah suatu RW positif terinfeksi.
f.       P2 Polio
Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat dan imunisasi untuk pencegahan polio.
g.      P2 ISPA
Meliputi cakupan balita yang menderita pneumonia yang ditangani.
h.      P2 NAPZA
P2 NAPZA meliputi penyuluhan oleh Dinas Kesehatan dan PTRM (Program Terapi Rumatan Methadone) bagi pasien dengan ketergantungan terhadap heroin.
3.4.5        Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Pembinaan dengan mengadakan penyuluhan kesehatan dan program posyandu di wilayah binaan Puskesmas Manahan.
3.4.6        Klinik Keluarga Bencana
Kehamilan perlu direncanakan sehingga kehamilan itu terjadi tepat pada waktu yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh keluarga dan kelahiran selanjutnya di cegah apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah seperti yang dikehendaki. Tujuan umum dari Keluarga Berencana adalah Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak serta keluarga dalam rangka menuju NKKBS. Manfaat Keluarga Berencana :
1.    Untuk Ibu
1) Perbaikan kesehatan badan karena mencegah kehamilan yang berulang kali dalam waktu yang pendek.
2) Meningkatkan kesehatan mental dan sosial sehingga memperoleh waktu yang cukup untuk mengasuh anak, istirahat dan aktivitas lain.
  1. Untuk anak
1) Anak yang dilahirkan dalam kondisi normal.
2) Anak akan mendapat perhatian, pemeliharaan yang cukup.
3) Perkembangan fisiknya lebih baik.
4) Perkembangan mental dan sosialnya lebih sempurna.
5) Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Kegiatan Keluarga Berencana meliputi :
1) Mengadakan kursus keluarga berencana untuk para ibu dan calon ibu yang mengunjungi KIA.
2) Mengadakan kursus KB kepada dukun yang kemudian akan bekerja sebagai penggerak calon peserta KB.
3) Mengadakan pembicaraan-pembicaraan tentang KB kapan saja ada kesempatan, baik di Puskesmas maupun sewaktu mengadakan kunjungan rumah.
4) Memasang IUD, cara-cara penggunaan pil, kondom dan cara-cara lain dengan memberi sarananya.
5) Melanjutkan dan mengamati mereka yang menggunakan sarana pencegah kehamilan.
Alat-alat kontrasepsi
Dalam pelaksanaan program KB nasional sekarang telah tersedia cara-cara kontrasepsi sebagai berikut : pil, spiral, kondom. Puskesmas Manahan bagian KB dan pil KB melayani alat-alat kontrasepsi berupa suntik, susuk, spiral, tissue KB dan pil KB. Cara alat-alat kontrasepsi bermacam-macam pada umumnya mempunyai fungsi :
1) Mengusahakan agar tidak terjadi evolusi.
2) Melumpuhkan sperma.
3) Menghalangi pertemuan antara sel telur dan sperma.
Pembagian cara kontrasepsi menurut metodenya :
1) Metode sederhana
a. Tanpa alat / obat, senggama terputus dan pantang berkala.
b. Dengan alat / obat, kondom, diafragma atau kap, kream, jelli, cairan berbusa, tablet berbusa (vagina tablet), infraveg (tissue KB).
2) Metode efektif
a. Pil KB, adalah suatu cara kontrasepsi untuk wanita yang berbentuk tablet strip yang berisi gabungan hormon estrogen dan hormon progesteron saja, jenis-jenis pil :
1. Pil kombinasi isi : esterogen dan progesteron
2. Pil mini isi : progesteron (dosis kecil)
3. Morning after pil isi : esterogen dosis tinggi (actinyloestradiol 3-5 mg)
b. Suntikan KB, hanya berisi hormon progesteron dosis tinggi, pemakaian 3 bulan 1 kali per injeksi, contoh : depoprovera 150 mg.
c. Alat kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK), dapat juga disebut implant adalah kontrasepsi yang disusupkan di bawah kulit, contoh : norplant.
d. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), adalah kontrasepsi yang dimasukkan dalam rahim dan bentuknya bermacam-macam, jenis-jenis AKDR :
    1. IUD generasi I : bentuk spiral atau huruf s ganda.
    2. IUD generasi II : Cu T200B, Cu 7, MiCu 250.
    3. IUD generasi III : Cu T380A, Nova T, Medussa Passar.
3.4.7        Pelayanan Pengobatan Rawat Jalan
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
      1. Melaksanakan diagnosa sedini mungkin melalui :
a. Mendapatkan riwayat penyakit
b. Mengadakan pemeriksaan fisik
c. Mengadakan pemeriksaan laboratorium
d. Membuat diagnosa
      2. Melaksanakan tindakan
       3. Melakukan upaya rujukan bila dipandang perlu, berupa :
a. Rujukan diagnostik
b. Rujukan pengobatan
c. Rujukan lain
3.4.8        UKS
Program UKS meliputi pemeriksaan kesehatan murid SD kelas 1 yang telah bekerjasama dengan Diknas beserta 10 SD yang ada di wilayah kerja Puskesmas Manahan. Sedangkan program yang lain adalah penataran dokter kecil secara rutin dilakukan setiap tahun dengan melibatkan SD di wilayah kerja Puskesmas Manahan, serta pertemuan dengan guru UKS di sekolah.
3.4.9        Kesehatan Gigi dan Mulut
Upaya kesehatan gigi esensial yang terbanyak dibutuhkan oleh masyarakat meliputi upaya peningkatan, pencegahan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja puskesmas dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut dengan tujuan tercapainya derajat gigi masyarakat yang optimal. Kegiatan meliputi :
a. Pembinaan / pengembangan
b. Pelayanan asuhan pada kelompok rawan
c. Pelayanan medic dasar gigi.
3.4.10                Kesehatan Jiwa
Kesehatan jiwa yang dilaksanakan di tingkat puskesmas secara khusus atau terintegrasi dengan kegiatan pokok Puskesmas lainnya, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan dukungan peran serta masyarakat baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas, yang ditujukan pada individu, keluarga dan diutamakan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya kelompok yang rawan tanpa mengabaikan kelompok lainnya dengan menggunakan teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui :
1. Pengenalan dari gangguan jiwa (carly detection).
2. Memberikan upaya pertolongan pada pasien – pasien yang gangguan jiwa (primary tresment).
3. Kegiatan rujukan yang memadai (adeguarte referral).
Kegiatan antara lain :
1. Pelayanan kesehatan jiwa
a. Kegiatan terintegrasi
b. Kegiatan khusus :
- Pengambilan kisa : autonamness, alloanamnessis.
- Pemeriksaan fisik secara umum, pemeriksaan neurologis
- Pemeriksaan laboratorium
- Pengobatan
2. Peran serta masyarakat
3. Pengembangan
4. Sistem pencatatan dan pelaporan.
3.4.11                Laboratorium
Pemeriksaan laboratorium meliputi pemeriksaan specimen darah, urine, sekret vagina, secret urethra, HIV/AIDS
3.4.12    Puskesmas Keliling
      Puskesmas Keliling merupakan unit pelayanan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat maupun roda dua, peralatan komunikasi, juga tenaga yang berasal dari Puskesmas. Puskesmas Keliling berfungsi sebagai penunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Kegiatan Puskesmas Keliling adalah :
  1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu dengan waktu pelayana setiap hari sama dengan puskesmas induk.
  2. Dapat dipergunakan sebagai alat transport penderita dalam rangka rujukan bagi kasus darurat gawat.
  3. Melakukan penyelidikan tentang kejadian luar biasa.
  4. Melakukan penyuluhan kesehatan dengan menggunakan alat audio visual.



DAFTAR PUSTAKA

Anief, M., 1998, Manajemen Farmasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Anonim, 1989, Keputusan Menteri Kesehatan No. 085 tahun 1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan atau menggunakan obat generik di Pelayanan kesehatan milik pemerintah, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 1992, UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 1997a, Undang-Undang Republik  Indonesia No. 5 tahun 1997  tentang Psikotropika, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 1997b, Undang-Undang Republik  Indonesia No.22 tahun  1997 tentang Narkotika, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 1999, Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1999 tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 679/MENKES/SK/V/2003. Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2004a, Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/Menkes/SK/II/2004 TENTANG KEBIJAKAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, Deapertemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2004b, Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027/Men.Kes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Anonim, 2005, Modul TOT Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Anonim. 2009a, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Anonim,2009b, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaga Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Anonim, 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
Anonim, 2013, Pedoman Terpadu Tingkat Puskesmas Manahan Surakarta, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Surakarta.
Hartini, Yustina Sri dan Sulasmono, 2006, Peraturan Perundang-undangan terkait Industri Farmasi dan Registrasi Obat, Peraturan Menteri  Kesehatan No. 917/MenKes/Per/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Penerbit USD, Yogyakarta.




Azithromycin, Antibiotik yang digunakan untuk terapi covid

Azithromycin merupakan antibiotik golongan makrolida yang memiliki mekanisme kerja dengan mengikat subunit ribosom 50S pada mikroorganisme y...