Powered By Blogger

Friday, December 2, 2016

Laporan BAB 2 KMM Magang Apotek Farmasi

                                                           BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Umum Apotek
            Menurut Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dijelaskan bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu, dimana dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
            Tugas dan fungsi apotek menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Pasal 2, apotek mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.      Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2.      Sarana yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat/bahan obat.
3.      Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata (Anonim, 2009).
            Visi adalah sebuah impian atau cita-cita yang akan diperoleh pada masa depan. Fungsi diperlukannya visi di dalam suatu apotek adalah:
1.      Untuk memberikan arah kemana organisasi atau apotek harus menuju.
2.      Untuk memberikan landasan motivasi.
3.      Untuk menjadi landasan moral dan perilaku bagi setiap karyawan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Misi adalah tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai impian pemiliknya. Fungsi diperlukannya misi adalah sebagai landasan utama dalam membuat rencana bisnis apotek, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang (Umar, 2004).
Salah satu peran apotek adalah sebagai lembaga informasi obat baik kepada teman sejawat, tenaga kesehatan, maupun masyarakat umum tentang efek, manfaat dan toksik sediaan tertentu serta cara penggunaan atau pemanfaatan dari alat kesehatan. Pemberian informasi kepada pasien atau masyarakat dapat membangun suatu hubungan yang baik sehingga menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan penyerahan obat (Umar, 2004).
2.2  Tenaga Kefarmasian dan Kompetensinya
            Dalam menetapkan struktur organisasi sebuah apotek, dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan besarnya volume aktivitas apotek, sehingga untuk apotek yang volume aktivitasnya masih kecil dapat menggunakan bentuk struktur organisasi yang lebih sederhana dengan melakukan perangkapan fungsi kegiatan, selama resiko kerugian dapat dihindari dan dapat dikendalikan (Umar, 2004).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri
atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Tenaga kefarmasian terdiri atas:
2.2.1        Apoteker
            Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang dimaksud dengan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Sedangkan menurut PP No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang dimaksud dengan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Anonim, 2009).
            Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotik (SIA). Apoteker Pendamping (Aping) adalah apoteker yang bekerja di apotek, di samping APA dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek. Aping bertugas menggantikan APA apabila APA tidak berada di tempat selama lebih dari tiga bulan secara terus-menerus. Aping harus sudah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan tidak menjadi APA di apotek lain (Anonim, 2002).
Lingkup tanggung jawab Apoteker meliputi :
a.       Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
b.      Menjamin mutu, keamanan, efektivitas obat yang diberikan dan memper-
             lihatkan hak asasi dan keunikan setiap pribadi.
c.       Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat  atau alat kesehatan mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
d.      Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan terapi pengobatan yang optimal (Anonim, 2004).
            Apoteker bertanggung jawab dalam pengelolaan apotek dan apoteker dalam pengolaannya harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, belajar sepanjang karir dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan (Anonim,2004).
2.2.2        Tenaga Teknis Kefarmasian
Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotek dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi atau Asisten Apoteker (Anonim, 2011).
Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian di bawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya (Anonim, 2009).
Lingkup pekerjaan kefarmasian asisten apoteker sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 BAB III pasal 8 ayat 2 (dua) meliputi :
a.       Melaksanakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat berdasarkan resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
b.      Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh asisten apoteker dilakukan dibawah pengawasan apoteker / pimpinan unit, atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.3              Pekerjaan Kefarmasian
            Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Anonim, 2011).
2.3.1 Pengadaan Sediaan Farmasi
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, meliputi : pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemusnahan perbekalan farmasi serta administrasi penyimpanan dan penggunaan narkotika dan  psikotropika. Pengeluaran obat memakai sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first
expire first out).
a.      Pemilihan
              Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di masyarakat, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis obat, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbarui standar obat.
b. Perencanaan
              Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Dalam perencanaan pengadaan sediaan farmasi seperti obat-obatan tersebut maka perlu dilakukan pengumpulan data obat-obat yang akan dipesan. Data obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta, yaitu jika barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya (Hartini dan Sulasmono, 2006). Proses ini dilakukan dengan menggunakan beberapa metode sebagai berikut:
1) Metode Morbiditas, adalah jumlah kebutuhan obat yang digunakan untuk beban kesakitan ( morbidity lead) yang harus dilayani.
2)  Metode Konsumsi, adalah perhitungan kebutuhan obat didasarkan pada data riil konsumsi obat periode yang lalu. Penyesuaian jumlah kebutuhan obat dengan alokasi dana dilakukan menggunakan metode sebagai berikut:
a) Sistem VEN, yaitu analisis menggunakan obat berdasarkan dampak tiap jenis obat terhadap kesehatan, terbagi dalam tiga kelompok:
(1)     Kelompok V (vital) adalah obat-obatan yang sangat esensial, antaralain : obat penyelamat (live saving drug), obat-obatan untuk pelayanan kesehatan pokok (misal: vaksin) dan obat-obatan untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab kematian besar.
(2)     Kelompok E (essensial) adalah obat-obatan yang bekerja kausalyaitu obat yang bekerja pada sumber penyebab penyakit.
(3)     Kelompok N (non essensial) adalah obat-obatan penunjang, yaitu obat yang kerjanya ringan dan biasa dipergunakan untuk menimbulkan kenyamanan atau untuk mengatasi keluhan ringan.
b) Analisis ABC, yaitu analisis yang dilakukan dengan cara mengelompokkan jumlah dana yang diserap untuk setiap jenis obat dalam tiga kelompok:
(1)     Klasifikasi A, merupakan butir persediaan yang mewakili 15% dari total persediaan, tetapi mewakili 70-80% dari total biaya persediaan.
(2)     Klasifikasi B, merupakan butir persediaan yang mewakili 30% dari total persediaan, tetapi mewakili 15-25% dari total biaya persediaan.
(3)     Klasifikasi C, merupakan butir persediaan yang mewakili 55% dari total persediaan, tetapi mewakili 5% dari total biaya persediaan (Anonim, 1990).
c) Metode Kombinasi
            Metode ini merupakan gabungan dari metode epidemiologi dan metode konsumsi. Perencanaan pengadaan barang dibuat berdasarkan pola penyebaran penyakit dan melihat kebutuhan sediaan farmasi periode sebelumnya.
d) Metode Just in time
            Perencanaan dilakukan saat obat dibutuhkan dan obat yang ada di apotek dalam jumlah terbatas. Perencanaan ini untuk obat-obat yang jarang dipakai atau diresepkan dan harganya mahal serta memiliki waktu kadaluarsa yang pendek (Hartini dan Sulasmono, 2006).
c. Pengadaan/Pembelian
                 Pengadaan sediaan farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi dan harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Pengadaan farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat sediaan farmasi.
                 Pengadaan sediaan farmasi apotek termasuk di dalamnya golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropik dan narkotik serta perbekalan kesehatan dapat berasal langsung dari pabrik farmasi, Pedagang Besar Farmasi (PBF) maupun apotek lain. Sediaan farmasi berupa golongan obat bebas dapat pula dibeli dari toko obat berizin atau pedagang eceran obat. Sedangkan untuk obat golongan narkotik hanya dapat dipesan di PBF yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni PBF Kimia Farma. Semua pemesanan harus menggunakan surat pemesanan dan pembelian harus dengan faktur pembelian resmi (Hartini dan Sulasmono, 2006).
                 Pengadaan di apotek dapat dilakukan melalui 5 (lima) macam pengadaan, yaitu:
1) Pengadaan dalam jumlah terbatas
                 Pengadaan dengan pembelian dilakukan apabila persediaan barang dalam hal ini adalah obat-obatan sudah menipis. Barang-barang yang dibeli adalah obat-obatan yang dibutuhkan saja, dalam waktu satu sampai dua minggu. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi stok obat dalam jumlah besar dan pertimbangan masalah biaya. Pengadaan obat dalam jumlah terbatas ini dilakukan apabila PBF tersebut ada di dalam kota dan selalu siap mengirimkan obat dalam waktu cepat.
2) Pengadaan terencana
                 Pengadaan dengan pembelian obat berdasarkan penjualan setiap minggu atau setiap bulan. Hasil pendataan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan prioritas pengadaan obat. Cara ini biasa dilakukan apabila PBF berada di luar kota.
3) Pengadaan secara spekulatif
                 Cara ini dilakukan apabila akan ada kenaikan harga serta bonus
yang ditawarkan jika mengingat kebutuhan, namun resiko cara ini yaitu terkadang tidak sesuai dengan rencana, karena obat dapat rusak, apabila stok obat melampaui kebutuhan. Di sisi lain obat-obat yang mempunyai ED akan menyebabkan kerugian yang besar, namun apabila spekulasinya benar dapat mendatangkan keuntungan yang besar.
4) Pengadaan intuisi
                 Pengadaan dengan perkiraan peningkatan permintaan dalam kurun waktu tertentu, misalnya karena pengaruh wabah penyakit seperti demam berdarah.
5) Konsinyasi
                 Pengadaan yang berasal dari barang yang dititipkan pemilik ke apotek. Apotek hanya membayar barang yang terjual, sedangkan sisanya dapat diperpanjang masa konsinyasinya. Cara ini biasa dilakukan pada produk baru (Hartini dan Sulasmono, 2006).
                 Berdasarkan pada cara pembayaran, pengadaan dapat dikelompokkan menjadi:
1) Pengadaan secara tunai (cash on delivery), pembelian dilakukan secara langsung.
2) Pengadaan secara kredit, pembayaran dilakukan setelah faktur jatuh tempo (Hartini dan Sulasmono, 2006).
d. Penerimaan
                 Penerimaan merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan far-
masi yang telah diadakan sesuai aturan kefarmasian. Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kontrak baik spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu kedatangan. Pada penerimaan barang, petugas yang menerima harus mencocokkan barang dengan faktur dan Surat Pesanan (SP). Barang harus diperiksa jumlah, Expired Date (ED), jenis, bentuk sediaan, nomor batch dan harga satuan (Anonim, 2004).
                 Setiap pengiriman sediaan farmasi yang dipesan disertai minimal 2 rangkap faktur (untuk PBF dan apotik) dan SP yang ditandatangani oleh APA. Barang yang datang dicocokkan dengan SP, bila sesuai akan ditandatangani oleh APA atau AA disertai dengan nomor SIK dan diberi stempel apotek sebagai bukti sediaan farmasi telah diterima dan bila tidak sesuai segera dikembalikan ke PBF pengirim. Untuk obat dengan tanggal kadaluarsa dibuat perjanjian pengembalian obat ke PBF yang bersangkutan dengan batas waktu sesuai perjanjian (Hartini dan Sulasmono, 2006).
e. Penyimpanan
                 Penyimpanan sediaan farmasi harus diperhatikan bahwa obat-obatan atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik, namun dalam hal pengecualian maka penyimpanan harus mampu mencegah kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas. Sediaan farmasi juga harus disimpan dalam kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan (Anonim, 2004).
                 Tujuan penyimpanan adalah :
1)   Memelihara mutu sediaan farmasi.
2)   Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
3)   Menjaga ketersediaan.
4)   Memudahkan pencarian dan pengawasan
                 Secara umum kegiatan penyimpanan dapat diuraikan sebagai berikut :
1)   Menerima sediaan farmasi dan dokumen pendukung, antara lain surat pesanan barang, surat pengiriman, dan faktur barang.
2)   Memeriksa sediaan farmasi dan dokumen pendukungnya, baik dari segi jumlah, mutu, waktu kadaluwarsa, nomor batch, harga dan spesifikasi lain bila diperlukan.
3)   Menyimpan sediaan farmasi sesuai ketentuan untuk menjamin sediaan selama penyimpanan.
4)   Memeriksa secara berkala dan menjaga sediaan farmasi dari kerusakan atau hilang yang merupakan fungsi dari pemeliharaan dan pengendalian (controlling).
5)   Memilih dan melakukan pengepakan untuk pengiriman sediaan farmasi dan menyiapkan dokumennya.
6)   Mengirim sediaan farmasi dengan dokumen pendukung dan mengarsipkannya (surat permintaan barang, surat pengiriman dan faktur barang).
7)   Mengadministrasikan keluar masuknya barang dengan tertib.
8)   Menjaga kebersihan dan kerapian ruang kerja dan tempat penyimpanan / gudang (Anonim, 2004).
                 Penyimpanan sediaan farmasi harus memperhatikan resiko keamanan sediaan farmasi, mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi penyimpanan serta perawatan fasilitas penyimpanan.
f. Penyaluran atau Distribusi
                 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran sediaan farmasi pada fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus memenuhi ketentuan cara distribusi yang baik yang ditetapkan oleh Menteri dan wajib dicatat oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran (Anonim, 2009).
                 Tujuan distribusi obat adalah :
1)   Mempertahankan kualitas obat.
2)   Mengoptimalkan kualitas obat.
3)   Memberikan informasi kebutuhan obat yang akan datang.
4)   Mengurangi resiko kerusakan dan kehilangan obat.
                 Pengeluaran obat memakai sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out) (Anonim, 2004).

g) Pemusnahan
                 Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang:
1) Diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
2) Telah kadaluwarsa.
3) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan.
4) Dicabut izin edarnya.
5) Berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi  dan alat kesehatan.
                 Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan oleh badan usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan atau orang yang bertanggung jawab atas sarana kesehatan dan atau pemerintah. Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak tehadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup. Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Menteri. Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan sekurang-kurangnya harus memuat keterangan waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, nama penanggung jawab pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, nama satu orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan (Anonim, 1998).
h. Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika
1) Narkotika
                 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Anonim,2009).
                 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dijelaskan bahwa narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
a)        Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Narkotika golongan I memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Contoh Daun koka, Tanaman Papaver Somniferum L: opium, kokain dan heroin.
b)    Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengskibstksn ketergantungan. Contoh: fentanil, morfin, petidin, dan benzetidin.
c)    Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contoh : kodein, etilmorfin, nikokodina, dan buprenorfina.
                 Pengelolaan narkotika meliputi pemesanan, penyimpanan, penyerahan, pelayanan, pelaporan dan pemusnahan narkotika.
a) Pemesanan
                 Apotek dan apotek Rumah Sakit mendapatkan obat narkotika dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma dengan jalan menulis dan mengirimkan Surat Pesanan (SP) yang dibuat 4 rangkap. Satu untuk arsip apotek dan sisanya untuk PBF, selanjutnya PBF mengirimkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Tengah.
b) Penyimpanan
                 Tempat khusus untuk menyimpan narkotika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
     (1) Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
     (2) Harus mempunyai kunci yang kuat.
(3) Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan; bagian pertama digunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.
       (4) Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40x80x100 cm, maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai (Anonim, 1997).
c) Penyerahan
                 Apotek hanya dapat menyerahkan narkotik kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter dan pasien dan hanya dapat diserahkan kepada pasien berdasarkan resep dokter (Anonim,2009).
                 Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
     (1) Menjalankan praktik dokter dengan memberikan narkotika melalui suntikan;
     (2) menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan narkotika melalui suntikan; atau
     (3) menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
                 Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter  hanya dapat diperoleh di apotek.
(1) Pelayanan Narkotika
                    Pelayanan Resep yang Mengandung Narkotika Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter. Apotek dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar salinan resep dokter. Selain itu berdasarkan surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 336/E/SE/1997 disebutkan :
(a)      Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
(b)     Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
(c)      Salinan resep dari narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambahkan tulisan “iter” pada resep yang mengandung narkotika.
d) Pelaporan
            Menurut UU No. 35 Pasal 14 ayat 2 tahun 2009 apotek wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan atau pengeluaran narkotika yang ada di dalam penguasaanya kepada Menteri Kesehatan. Laporan narkotika dibuat 4 rangkap, dikirim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat dan sebagai Arsip Apotek. Dinas Kesehatan Provinsi mengambil data dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan harus ditandatangani oleh APA disertai nama terang, SIK APA dan stempel apotek. Laporan bulanan narkotika berisi nomor urut, kodefikasi, nama sediaan, satuan, persediaan awal bulan, tanggal, pemasukan, jumlah, pengeluaran (resep, lain-lain, jumlah), persediaan akhir bulan dan keterangan.
e) Pemusnahan
            Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, disebutkan bahwa pemusnahan narkotika dapat dilakukan apabila:
(1) Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
(2) Kadaluarsa
(3) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
(4) Berkaitan dengan tindak pidana (Anonim, 1997a).
                 Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang (yang ditunjuk Menteri Kesehatan) dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain :
-       Keterangan tempat, hari, tanggal, jam, bulan dan tahun dilakukannya pemusnahan.
-       Nama pemegang izin khusus (APA/dokter).
              - Nama saksi (1 orang dari pemerintahan dan 1 orang dari badan instansi
               yang bersangkutan).
              - Nama, jenis, sifat dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
              - Cara pemusnahan (dibakar, ditanam atau dengan cara lain yang telah ditetapkan).
              - Tanda tangan penanggungjawab apotek/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.
2) Psikotropika
                 Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Anonim,1997).
                 Pengelolaan psikotropika meliputi pemesanan, penyimpanan, penyerahan, pelaporan, dan pemusnahan psikotropika.
a)        Pemesanan
Pemesanan psikotropika menurut UU No. 5 tahun 1997 menggunakan surat pesanan khusus. Dipesan oleh apotek kepada PBF. Penyerahan psikotropika dari apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lain, rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas dokter dan pelayanan resep dokter.
b)        Penyimpanan
Obat – obat golongan psikotropik dalam penyimpanannya diletakkan tersendiri dalam suatu rak atau lemari khusus, terpisah dari obat yang lain. Pemasukan dan pengeluaran psikotropik dikontrol dengan menggunakan kartu stok atau kartu stelling.
c)        Penyerahan
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya,rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter.
d)       Pelaporan
Penggunaan  psikotropika dimonitor dengan mencatat resep-resep yang berisi obat psikotropika secara tersendiri. Buku catatan harian berisi nomor, tanggal, nama sediaan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir, nama dan alamat pasien, dokter penulis resep, dan keterangan. Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997, apotek wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan psikotropika kemudian dilaporkan secara berkala satu tahun sekali. Laporan dibuat 4 rangkap, dikirim setiap tahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) disertai nama terang, surat izin kerja dan cap apotek. Laporan bulanan psikotropika berisi nomor urut, kodefikasi, nama sediaan, satuan, persediaan awal bulan, tanggal, pemasukan dari, jumlah, pengeluaran (resep, lain-lain, jumlah), persediaan akhir tahun.
e)        Pemusnahan
Pada Pasal 53 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika disebutkan bahwa pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
(1) Berhubungan dengan tindak pidana.
(2) Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika.
(3) Kadaluarsa.
(4) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
2.3.2 Pelayanan Sediaan Farmasi
            Apotek melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian yang meliputi:
            a) Pengelolaan Resep
        Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Anonim,2004).
        Menurut Kepmenkes No.1027 tahun 2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, menerangkan bahwa pelayanan resep  meliputi skrining resep yang mencakup pemeriksaan kelengkapan resep, kesesuaian farmasetika resp dan pertimbangan klinis pasien.
        Resep harus memuat :
(1)     Nama, alamat dan nomer ijin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
(2)   Tanggal penulisan resep (inscriptio).
(3)     Tanda  R/ pada  bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio).
(4)     Bentuk sediaan obat yang  akan dibuat, aturan pemakaian obat yang  tertulis (signatura).
(5)     Tanda  tangan atau paraf dokter  penulis resep, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (subscriptio).
(6)     Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
(7)     Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
        Copy resep yaitu salinan tertulis  dari suatu resep. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus pula memuat :
(1)     Nama dan alamat apotek.
(2)     Nama dan nomor SIK Apoteker pengelola apotek.
(3)     Nama dokter dan tanggal pembuatan resep.
(4)     Tanda tangan Apoteker pengelola apotek.
(5)     PCC (Pro Copy Conform/ dicopy sesuai resep aslinya).
(6)     Nomor resep dan tanggal pembuatan.
        Salinan resep harus ditanda tangani oleh APA, resep  atau salinan resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama tiga tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku. Apoteker pengelola diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut dalam daftar obat wajib apotek tanpa resep.
        Penyiapan resep mencakup kegiatan peracikan sampai dengan penyerahan dan konseling obat kepada pasien. Kegiatan ini terdiri dari:
(1) Peracikan
        Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
        (a) Etiket
             Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
        (b) Kemasan obat yang diserahkan
  Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya (Anonim, 2004b).
(2) Penyerahan obat
        Sebelum diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antra obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dengan tenaga kesehatan (Anonim, 2004b).
        (a) Informasi obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan  minuman yang harus dihindari selama terapi (Anonim, 2004b).
(b) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovaskuler, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan (Anonim, 2004a).
(c) Monitoring penggunaan obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovaskuler, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya (Anonim, 2004a).
(d) Promosi dan edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu penyebaran informasi tentang kesehatan antara lain dengan penyebaran leaflet atau brosur, poster, penyuluhan dan lain-lain. Peranan penting apoteker adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan secara tepat, aman dan rasional.Pelayanan informasi dapat menjalin interaksi yang baik sehingga mengurangi atau mencegah kesalahan penyerahan obat. Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan informasi meliputi :
- Pengelolaan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
- Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat perbekalan farmasi lainnya.
                      Pengelolaan resep yang telah dikerjakan :
- Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.
- Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, ditandai garis merah di bawah nama obatnya.
- Resep yang  telah disimpan melebihi  tiga  tahun dapat dimusnahkan dan cara  pemusnahannya  adalah dengan cara  dibakar atau dengan cara  lain yang memadai.
- Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
- Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan seorang petugas apotek yang ikut memusnahkan. Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan hari dan tanggal pemusnahan, tanggal yang terawal dan terakhir dari resep, berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram (Anief, 1998).
b) Pengelolaan Obat Non Resep:
            Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
-   Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
-   Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko
pada kelanjutan penyakit
-   Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus ang harus dilakukan olh tenaga kesehatan.
-   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri (Anonim,1993).
            c) Pengelolaan Obat Wajib Apotek (OWA):
                        Menurut Kepmenkes No. 347 tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek, yang dimaksud dengan Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek. Apoteker di apotek, dalam melayani pasien yang memerlukan obat tersebut diwajibkan :
Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan.
-   Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
-  Memberikan informasi yang meliputi dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, dan lain – lain yang perlu diperlihatkan kepada pasien.
                        Menurut KepMenKes RI No.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang obat-obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter (Obat Wajib Apotek No.1), memutuskan dan menetapkan: Obat Wajib Apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter, obat yang masuk OWA ditetapkan Menteri Kesehatan, obat yang tercantum dalam lampiran SK ini dapat diserahkan oleh apoteker di apotek dan selanjutnya disebut Obat Wajib Apotek No.1. Obat Wajib ini dapat ditinjau kembali dan disempurnakan setiap waktu sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
                        Apoteker di apotek, dalam melayani pasien yang memerlukan obat tersebut diwajibkan :
-   Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan.
-    Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
-    Memberikan informasi yang meliputi dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, dan lain – lain yang perlu diperlihatkan oleh pasien.
                        Sesuai perkembangan dibidang farmasi yang menyangkut khasiat dan keamanan obat maka pemerintah memandang perlu adanya peninjauan kembali Daftar Obat yang dapat diserakhan tanpa resep dokter oleh Apoteker di Apotik, sehingga diterbitkanlah PerMenKes No 924 tahun 1993 tentang OWA No. 2 dan PerMenKes No 1176 tahun 1993 tentang OWA No. 3.
d) Pelayanan Residential (Home Care)

                        Apoteker sebagai care giver diharapkan dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk pasien lansia dan penderita penyakit kronis dan dalam aktifitas ini, apoteker membuat catatan pengobatan (medication record) (Anonim, 2004).

Azithromycin, Antibiotik yang digunakan untuk terapi covid

Azithromycin merupakan antibiotik golongan makrolida yang memiliki mekanisme kerja dengan mengikat subunit ribosom 50S pada mikroorganisme y...