Powered By Blogger

Wednesday, February 8, 2017

Apa itu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)?

Tentu bagi teman2 yang sudah bekerja di faskes seperti Rumah Sakit sudah sangat akrab dengan istilah Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang biasa disingkat dengan K3 bukan? Tapi, apakah teman2 paham benar dengan istilah K3? mari kita refresh kembali pemahaman teman2 mengenai K3 di Rumah Sakit.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Sebagai sebuah ketentuan yang harus ada dalam operasional Rumah Sakit, K3 memiliki dasar hukum UU No 36 th 2009 mengenai Kesehatan, UU No 44 th 2009 tentang RS, UU No 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan. Turunan dari UU ini kembali dijabarkan dalam Permenkes No 432/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar K3 RS.
K3 di Rumah Sakit secara umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM RS baik bagi pasien, pengunjung, masyarakat dan lingkungan sekitar RS serta pegawai RS sehingga proses pelayanan RS berjalan dan lancar. Secara khusus tujuan K3 di RS adalah sebagai berikut :
  1. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3 RS
  2. Meningkatkan profesionalisme dalam hal K3
  3. Terpenuhiny syarat-syarat K3 di setiap unit kerja
  4. Terlinduginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK
  5. Terselenggaranya program program K3 RS secara menyeluruh dan optimal
  6. Peningkatan mutu keselamatan pasien dan produktifitas RS
Sasaran dari pelaksanaan K3 di RS mencakup pengelola RS dan SDM RS dengan ruang lingkup meliputi prinsip, program, serta kebijakan pelaksanaan K3RS. Dilihat dari segi manfaar pelaksanaan K3 di rumah sakit bisa dibagi menjadi 3 kategori :
1. Bagi Rumah Sakit
  • Meningkatkan mutu pelayanan
  • Mempertahankan kelangsungan operasional RS
  • Meningkatkan citra RS
2. Bagi Karyawan RS
  • Melindungi karyawan dari PAK
  • Mencegah terjadinya KAK
3. Bagi pasien dan pengunjung
  • Mutu layanan yang baik
  • Kepuasan pasien dan pengunjung
Ketentuan pokok tentang kesehatan kerja kecelakaan kerja adalah :
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja bagi pegawai RS
2. Pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pekerja
3. Pemeriksaan kesehatan khusus pada tempat-tempat tertentu
4. Pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Untuk dapat memaksimalkan K3 di RS maka dilakukan 12 program K3 yang terdiri:
1. Pengembangan kebijakan K3
2. Pembudayaan perilaku K3
3. Pengembangan SDM
4. Pengembangan standar operasional prosedur K3
5. Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja
6. Pelayanan kesehatan kerja
7. Pelayanan keselamatan kerja
8. Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat, cair,dan gas.
9. Pengelolaan jasa bahan beracun berbahaya
10. Pengembangan manajemen tanggap darurat
11. Pengumpulan pengelohan, dokumentasi, data dan pelaporan kegiatan K3
12. Review program tahunan

K3 sebagai salah satu aspek penting operasional RS harus memenuhi nilai standar yang natinya akan menjadi acuan akreditasi. Poin-poin standar akreditasi RS meliputi :
1. Keselamatan dan keamanan
2. Bahan berbahaya dan beracun
3. Kesiapan menghadapi bencana
4. Pengamanan kebakaran
5. Alat medis
6. Sistem utilitas

Prinsip K3 di Rumah Sakit
1. Kapasitas kerja yang meliputi status kesehatan kerja dan gizi yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaanya dengan baik
2. Beban kerja yang merupakan beban fisik dan mental yang harus ditanggung pekerja dalam bertugas
3. Lingkungan kerja ialah lingkungan terdekat dari seorang pekerja yang kemungkinan beresiko bagi pekerja

Kecelakaan kerja di RS dapat menyebabkan pekerja atau pasien mengalami luka ringan, berat hingga meninggal. Dari sisi material kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerusakan peralatan medis tau non medis, serta kerugian jam kerja akibat adanya waktu yang hilang akibat evakuasi kecelakaan kerja. Tipe kecelakaan kerja ada bermacam - macam di antaranya terbentur, terpukul, tertangkap dalam atau diantara benda, jatuh pada ketinggian yang sama, jatuh pada ketinggian yang berbeda, tergelincir, terpapar, dan tersentuh aliran listrik. Kecelakaan kerja juga bisa diakibatkan oleh kondisi berbahaya seperti pengamanan yang tidak sempurna, peralatan/bahan yang tidak seharusnya, kecacatan/ketidaksempurnaan, prosedur yang tidak aman, penerangan tidak sempurna, iklim kerja yang tidak aman, tekanan udara yang tidak aman, getaran yang berbahaya, APD yang tidak lengkap. Kecelakaan kerja juga bisa disebabkan oleh tindakan berbahaya seperti melakukan pekerjaan tanpa wewenang, bekerja dengan kecepatan berbahaya, memakai alat peralatan yang tidak aman, melakukan pekerjan dengan tidak aman, bekerja pada obyek yang berbahaya, mengalihkan perhatian dan bersikap sembrono. 


Jenis bahaya kerja dapat digolongkan menjadi 8 yaitu :
  1. Bahaya fisik: Radiasi pengion. suhu, bising, getaran, pencahayaan, sengatan arus listrik
  2. Bahaya kimia : Ethyleneoxide, Formaldehyde, Ether, Mercury
  3. Bahaya Biologi : Virus (HIV< Hepatitis B,C, Influenza)' Bakteri (Sreptococcus) Jamur (Candida), Parasit (S. scabies)
  4. Bahaya Ergonomi : Cara kerj yang salah, posisi kerja statis, membungkuk, menarik, angkut-angkut
  5. Bahaya Psikososial : Stress beban kerja
  6. Bahaya Mekanik : Terjepit, terpotong,terpukul
  7. Kecelakaan
  8. Limbah RS : limbah medis seperti jarum suntk bekas pakai, limbah caian tubuh manusia
Dalam kaitannya dengan K3 perlu dilakukan pengawasan terhadap sarana seperti :
1. Bejana tekan uap
2. Penangkal petir
3. Sistem pemadam kebakaran (APAR, Smoke, Hidran, Detector, Spinkler)
4. Sistem jaringan gas medis


No comments:

Post a Comment

Azithromycin, Antibiotik yang digunakan untuk terapi covid

Azithromycin merupakan antibiotik golongan makrolida yang memiliki mekanisme kerja dengan mengikat subunit ribosom 50S pada mikroorganisme y...