Powered By Blogger

Tuesday, February 21, 2017

Rumah Sakit Definisi Tugas dan Fungsi

Tinjauan Umum Rumah Sakit
a.     Definisi Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dijelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Anonim, 2009).
b.    Tugas Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.Tugas rumah sakit secara umum adalah melaksanakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dengan pendekatan pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan oleh pemerintah dan/atau masyarakat (Anonim, 2009).
c.     Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya mempunyai berbagai fungsi, antara lain:
1)      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2)      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. (yang  dimaksud  dengan  pelayanan  kesehatan  paripurna tingkat  kedua  adalah  upaya  kesehatan  perorangan  tingkat lanjut  dengan  mendayagunakan  pengetahuan  dan  teknologi kesehatan spesialistik. Dan yang  dimaksud  dengan  pelayanan  kesehatan  paripurna tingkat  ketiga  adalah  upaya  kesehatan  perorangan  tingkat lanjut  dengan  mendayagunakan  pengetahuan  dan  teknologi kesehatan sub spesialistik).
3)      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4)      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan (Anonim, 2009).
d.    Visi dan Misi Rumah Sakit
Visi rumah sakit merupakan pernyataan tetap (permanen) untuk mengkomunikasikan sifat dari keberadaan rumah sakit, berkenaan dengan maksud lingkup usaha/kegiatan dan kepemimpinan kompetitif, memberikan kerangka kerja yang mengatur hubungan antara rumah sakit dan “stakeholders” utamanya, dan untuk menyatakan tujuan luas dari unjuk kerja rumah sakit (Siregar dan Amalia, 2004).
Misi merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah sakit, maksud atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan kepuasan konsumen dan metode utama untuk memenuhi maksud tersebut.Pernyataan misi memberikan suasana untuk memformulasi berbagai jenis kegiatan tertentu dari semua upaya yang dilakukan rumah sakit dan strategi yang digunakan rumah sakit beroperasi (Siregar dan Amalia, 2004).
e.     Tujuan Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan rumah sakit yaitu:
1)      Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2)      Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3)      Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4)      Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit.



2.2   Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010.Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit dikategorikan menjadi :
a.       Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
b.      Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus dimaksudkan untuk memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi :
a.    Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik dimaksudkan dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.
b.    Rumah Sakit Privat.
Rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.Dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring rumah sakit pendidikan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, dalam rangka penyelenggaraan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit.Klasifikasi rumah sakit umum terdiri dari :
a.    Rumah Sakit Umum kelas A
Rumah sakit umum kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 pelayanan medik dasar, 5 pelayanan spesialis penunjang medik, 12 pelayanan medik spesialis lain dan 13 pelayanan medik sub spesialis.
b.    Rumah Sakit Umum kelas B
Rumah sakit umum kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis penunjang medik, 8 pelayanan spesialis medik lainnya dan 2 pelayanan medik sub spesialis dasar.

c.    Rumah Sakit Umum kelas C
Rumah sakit umum kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar dan 4 pelayanan spesialis penunjang medik.
d.   Rumah Sakit Umum kelas D
Rumah sakit umum kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 2 pelayanan medik spesialis dasar.
Klasifikasi rumah sakit khusus terdiri dari :
a.       Rumah Sakit Khusus kelas A
Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
b.      Rumah Sakit Khusus kelas B
Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
c.       Rumah Sakit Khusus kelas C

Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medis spesialis dan pelayanan medis sub spesialis sesuai kekhususan yang minimal.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1978, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika, Depkes RI, Jakarta
Anonim, 1990, Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Obat, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 1997a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Anonim, 1997b, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Anonim, 2004, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2008, Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di RSUD Dr. Moewardi. RSUD Dr. Moewardi, Surakarta
Anonim, 2009a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Anonim, 2009b, Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit Umum
Anonim, 2009c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 2010a, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/SK/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum, Depkes, Jakarta
Anonim, 2010b, Daftar Prosedur Tetap dan Instruksi Kerja, Instalasi Farmasi RSUD DR.Moewardi, Surakarta
Muninjaya, A.A., 2004, Manajemen Kesehatan, ECG, Jakarta.
Siregar, Charles J.P., Lia Amalia, 2004, Farmasi Rumah Sakit : Teori dan Penerapan, Penerbit Buku Kedokteran, ECG, Jakarta.

WHO, 2003, Guidelines for good Hospital Pharmacy Practive and Management.

No comments:

Post a Comment

Azithromycin, Antibiotik yang digunakan untuk terapi covid

Azithromycin merupakan antibiotik golongan makrolida yang memiliki mekanisme kerja dengan mengikat subunit ribosom 50S pada mikroorganisme y...